sekata.id, TANJUNG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung menjalin kerja sama dalam upaya meningkatkan layanan bantuan hukum.
Kerjasama ini ditandai penandatanganan MoU oleh Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Aslan dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika di Rutan setempat, Rabu (07/02/2024).
Boy Irfan Aslan mengatakan, selain meningkatkan layanan bantuan hukum juga hal ini sangat membantu bagi keluarga para warga binaannya.
Sehingga kerjasama ini dapat berfungsi memberikan pendampingan dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system.
“Ini sebagai bukti nyata dari kinerja penegak aparat hukum di kabupaten Tabalong,” ujar Boy.
Sementara Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika mengungkapkan bahwa kerjasama ini guna memberikan penyuluhan terhadap masalah yang di hadapi warga binaan.
Bantuan ini juga guna memberikan langkah-langkah untuk warga binaan untuk menyelesaikan perkaranya dalam persidangan.
“Baik itu posisi mereka sudah diputus sebagai napi ataupun mereka masih tahap persidangan dan permasalahan hukum perdata,” ungkapnya.
Diketahui, LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam sebelumnya telah melakukan kerja sama terkait layanan bantuan hukum dengan Polres Tabalong, Lapas Kelas IIB Tanjung dan BNNK Tabalong. (sah)