sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang menyeret tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku ini berinisial MH (25) warga Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Tabalong, MA (73) warga Kelurahan Hujan Mas, Kecamatan Paringin, Balangan.
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial SAR (62) warga Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan bahwa kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menjadi korban.
“Korban berinisial IB (62) merupakan seorang pedagang nasi goreng di Pasar Tanjung,” katanya saat press rilis di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (07/02/2024).
Kejadian berawal, saat MH yang datang ke Pasar Tanjung untuk membeli makan siang dengan menggunakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kemudian korban memberikan uang kembalian sebanyak Rp 52 ribu yakni satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 2 ribu kepada pelaku.
“Setelah pelaku meninggalkan warung, korban menyadari bahwa uang dari MH palsu dan melaporkan ke Polres Tabalong,” ungkap Anib.
Saat MH berhasil diamankan, dirinya mengaku bahwa uang palsu tersebut dari pelaku MA dengan cara membeli sebesar Rp 500 ribu uang asli untuk Rp 1 juta uang palsu.
“Pelaku MH dikenalkan dengan MA melalui perantara SAR dan JT,” lanjutnya.
Pelaku JT hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih dikejar jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, sumber uang palsu tersebut berasal dari PJ warga Kabupaten Malang, Jawa Timur yang juga DPO.
“Di sanalah sumber mencetak uang nya, tetapi sayang yang bersangkutan (PJ) melarikan diri pada saat kita lakukan penggerebekan,” tambahnya. (sah)