sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial RB (23) Warga Desa Pudak Setegal, kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menjadi korban kekerasan.
Pelakunya seorang pria berinisial FSM (23) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang tega menggorok leher korban hingga luka.
Padahal hubungan antara pelaku dan korban merupakan teman nongkrong yang sudah saling mengenal sekitar dua tahun lalu.
Beruntung dalam aksi kekerasan tersebut korban selamat, hanya mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan satu unit skuter metik miliknya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada Kamis (09/05/2024) dini hari.
“Pelaku FSM disergap petugas di tepi jalan Poros Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/05/2024).
Kejadian ini berawal pada Rabu (08/05/2024) malam. Saat itu korban berangkat dari rumahnya ke Kota Tanjung untuk membeli sesuatu dan menjemput pelaku di rumahnya.
Lalu, mereka berdua berkumpul di sebuah angkringan bersama temannya yang lain. Setalah itu korban mengantarkan pulang pelaku.
Saat diperjalanan pulang, pelaku meminta korban ke arah Gumuk yang saat itu korban sempat mendengar pelaku menelpon seseorang.
“Setelah itu pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah neneknya yang berdomisili di Keluharan Jangkung juga,” jelas Joko.
Sesampainya di Jangkung, pelaku mengarahkan korban yang saat itu berada di posisi depan untuk menuju ke arah gang yang gelap.
Sesampainya disana, tiba-tiba pelaku menutup kepala korban menggunakan jaketnya dan menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau jenis pisau dapur.
Korban pun sontak turun dari sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku tetap berusaha menusukkan pisau tersebut berkali-kali tetapi masih bisa dihindari oleh korban.
Menghindari aksi pelaku, korban berlari keluar dari gang tersebut dan berteriak minta tolong dan juga sempat menoleh ke dalam gang tersebut dan meninggalkan sepada motornya.
“Karena masih terlihat samar skuter metik miliknya, untuk keselamatannya, iatidak masuk kembali ke gang tersebut,” lanjutnya.
Ditambahkan Joko, pelaku FSM sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menyita barang bukti berupa satu buah skuter metik warna abu-abu.
Lalu, satu buah helm warna hitam, satu bilah pisau dapur tanpa gagang dan satu lembar jaket warna hitam. (sah)