sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AR (37) warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diringkus pada, Senin (10/06/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat setempat.
“Informasi dari warga yang menduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dilingkungan mereka,” katanya, Kamis (13/06/2024).
Dari informasi yang dihimpun, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pelaku yang berada di pinggir jalan di Desa Pasar Panas.
Ketika polisi mendekati pelaku untuk melakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungku plastik klip berisi sabu yang sempat dijatuhkan pelaku karena melihat kedatangan petugas.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Joko.
Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip berisi dengan berat bersih 0,13 gram dan satu gawai warna putih. (sah)