sekata.id, TANJUNG – Dua pria warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong usai diduga kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, Selasa (26/08/2025) siang.
Kedua pelaku berinisial BH (40) warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang dan RR (31) warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan atas informasi warga yang curiga dengan sering hadirnya kedua pelaku yang tidak dikenal di lingkungan mereka.
“Warga yang menduga kehadiran pelaku terkait adanya transaksi narkoba,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/08/2025).
Berdasarkan laporan warga setempat, petugas melakukan penyelidikan dan melihat dua pria yang di informasikan. Lalu kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui ada meletakkan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang tempatnya tidak jauh dari saat keduanya diamankan.
“Keduanya juga mengakui barang tersebut adalah milik mereka,” kata Joko.
Pelaku BH dan RR diamankan di Polres tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat bersih 4,5 gram, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu handphone berwarna hitam dan satu buah sepeda motor warna hitam. (sah)






