sekata.id, TANJUNG – Tiga tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diringkus jajaran Polres Tabalong.
Ketiga tersangka ini berinisial (BI) warga Randu Desa Lumbang, MF (23) warga Desa Palapi dan MUS (44) Desa Ribang, Kecamatan Muara, Tabalong.
Sebanyak 109 gram sabu berhasil disita pihak kepolisian dan di antara ketiga tersangka terbanyak milik tersangka MUS 86,2 gram.
“Ketiga tersangka ini satu jaringan peredaran di Muara Uya,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat konferensi pers di Halaman Mapolres setempat, Rabu (07/02/2024).
Pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba di Muara Uya berwal dari tertangkapnya BI di Objek Wisata Riam Bidadari atas kepemilikan 3,43 gram sabu.
Kemudian tersangka MF ditangkap hasil pengembangan dari BI yang mengaku membeli sabu dari MF dan tertangkap di kediamannya.
Dikediaman MF, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat berhasil menemukan lima bungkus plastik klip berisi 18,76 gram sabu.
“Hasil pengembangan yang telah diamankan baik BI dan MF akhirnya mengarah ke MUS yang berada di kediamannya,” lanjut Anib.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Tabalong dengan ancaman pasal yakni BI pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka MF dan MUS diancam pidana pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) karena barang bukti yang disita lebih dari lima gram. (sah)