sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial JR (22) warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian, Jum’at (15/03/2024) sore.
Pelaku diringkus lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah Kompleks Perumahan di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Rabu (10/03/2024) malam.
Kasus pencurian ini dialami korban HH (46) dengan sejumlah barang perabotan rumah raib digasak pelaku sehingga kerugian ditaksir Rp 7,5 juta.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan berdasarkan keterangan korban saat itu sedang itu sedang berada di Desa Bentot, Kalimantan Tengah.
“Korban ditelpon orangtunya menanyakan apakah ada kerumah di Kelurahan Mabu’un dan dijawab ‘tidak ada’,” jelasnya, Senin (18/03/2024).
Diketahui ternyata pelaku dan korban ini sudah berteman sejak lama sehingga sudah mengetahui kondisi di dalam rumah tersebut.
Aksi pelaku ini juga dilakukannya beberapa kali sejak 4 sampai 7 maret 2024 namun baru diketahui setelahnya.
“JR diamankan di depan rumah di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung dan mengakui atas perbuatannya,” ungkap Joko.
Saat ini pelaku harus menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak dengan barang bukti berupa satu buah telivi 21 inchi, dua sepada motor metik, satu lemari kaca 3 pintu.
Berikutnya satu buah kulas 1 pintu, satu kompor gas dan tabung 12 kilogram, satu kipas angin serta satu unit mobil pickup. (sah)