Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Kapar Tabalong Diringkus Polisi

Seorang IRT berinisial NKH (23) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong harus berurusan dengan polisi diduga miliki sabu (foto : humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NKH (23) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi.

IRT muda ini ditangkap di tepi jalan di Desa Kapar atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jum’at (15/03/2024) siang.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap berawal adanya laporan warga yang resah adanya transaksi narkotika dilingkungan mereka,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Senin (18/03/2024).

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai sepeda motor yang dicurigai pelaku sesuai ciri-ciri dari warga setempat.

Saat diamankan petugas, pelaku sempat menjatuhkan uang Rp 1.000 ke tanah dengan konisi terlipat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata didalamnya terdapat satu paket sabu.

“Pelaku akui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Joko.

Pelaku NKH kini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,03 hram, satu buah handphone, satu lembar uang Rp 1.000 dan satu buah sepeda motor metik. (sah)

Pos terkait