Curi Barang Pindahan, Pria Asal Kotim Kalteng Ditangkap Satreskrim Polres Tabalong

HAR (40) warga Desa Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga mencuri. (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian barang pindahan.

Pelaku berinisial HAR (40) warga Desa Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim), Kalteng yang melakukan aksinya pada, Jum’at (09/05/2025) subuh.

Bacaan Lainnya

Pelaku harus berurusan dengan aparat kepolisian usai dilaporkan korban berinisial RUS (48) warfa Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten  Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Korban saat itu sedang pindahan barang ke Kota Samarinda Kalimanatan Timur,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (02/06/2025).

Kejadian bermula pada Kamis (08/05/2025), korban akan pindah rumah ke Samarinda ditawari pelaku untik mengantar barang pindahan korban ke tujuan dengan menggunakan mobil travel yang sudah dipesannya.

Pada Jum’at subuh, sesampainya korban di Mesjid Kelua, Kecamatan Kelua, Tabalong untuk beristirahat, korban keluar dari mobil sedangkan pelaku masih berada didalam mobil.

Namun Saat korban beserta keluarganya mau melanjutkan perjalanan, pelaku sudah tidak ada lagi berikut mobil yang dibawa pelaku rental sebelumnya.

“Korban menunggu hingga sore namun pelaku tidak kunjung datang dan nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dengan kerugian sekitar Rp18 juta,” ungkap Joko.

Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis (29/05/2025) sore.

HAR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku HAR, 1 buah skuter metik warna hitam beserta STNK, Surat-Surat Berharga berupa  surat ijazah, rapot, surat nikah dan Kartu Keluarga serta perabotan rumah Tangga berbagai jenis. (sah)

Pos terkait