sekata.id, TANJUNG – Polsek Murung Pudak menangkap dua pemuda pelaku dugaan tindak pidana pencurian kabel pompa minyak milik PT Pertamina EP Tanjung.
Kedua pelaku ini berinisial AY (23) dan JUM (23) warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Tabalong. Keduanya melakukan aksi pencurian di sebuah lokasi sumur minyak milik Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh petugas keamanan internal yang sedang patroli pada, Minggu (06/04/2025) sore.
“Menurut keterangan petugas berinisial RM dan HM, saat sedang melakukan patroli, ketika patroli melintasi sebuah sumur di Desa Masukau, mereka melihat mesin pompa minyak tidak menyala,” jelasnya, Jum’at (11/04/2025).
Saat itu petugas juga melihat ada dua orang pria yang tak dikenal sedang memotong kabel daya pompa tersebut.
Kedua saksi kemudian mengejar diduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AY, sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian, pendekatan dilakukan petugas kepolisian terhadap keluarga pelaku yang melarikan diri agar pelaku menyerahkan diri.
Hingga akhirnya pada Rabu (09/04/2025) pagi, pelaku JUM (23) pun menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak dan mengakui semua perbuatannya.
“Atas kejadian ini pihak perusahaan melalui pelapor menyatakan keberatan karena telah mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkan kepada Polsek Murung Pudak,” ujar Iptu Joko.
Saat ini pelaku AY sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu buah gergaji besi, dua buah gawai berwarna hijau, pucuk pucuk senapan angin, satu buah karung plastik warna putih dan kabel Listrik (tembaga) dengan panjang 50 meter. (sah)