sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita berinisial RI (22), warga Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dilaporkan pemilik kos khusus putri di wilayah Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Wanita muda ini dilaporkan pemilik kos berinisial MUN (52) ke pihak Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabuun, BRIPKA Edi Kurniawan, karena membawa seorang pria masuk ke dalam kamar kosan, Selasa (15/05/2026) sore.
Pria yang dibawa masuk ini merupakan kekasihnya berinisial MIA (27), warga Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, kejadian bermula saat pemilik kos memantau rekaman CCTV dan melihat seorang penghuni kos putri membawa seorang pria masuk ke kamar.
Padahal, kos tersebut diperuntukkan khusus bagi perempuan. Mengetahui hal itu, pemilik kos bersama Ketua RT dan sejumlah warga kemudian mendatangi kamar penghuni yang ketahuan membawa pria tersebut.
“Pasangan kekasih ini selanjutnya dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk dilakukan pembinaan dan mediasi,” jelasnya, Rabu (13/05/2026).
Proses mediasi ini dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu Sunaryo, dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak. Setelah dilakukan musyawarah, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, pihak pemilik kos meminta agar penghuni perempuan tidak lagi menempati kos miliknya.
“Permintaan tersebut disetujui oleh pihak perempuan yang juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut,” tambah Heri. (sah)






