sekata.id, TANJUNG – Kasus peredaran gelap narkotika di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong terungkap, Kamis (14/05/2026) siang.
Pelaku seorang pria berinisial RH alias IB (29) ditangkap petugas Polsek Tanjung di rumahnya di Kelurahan Hikun.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Tanjung, Ipda Ferry Andika Mei Hermawan, bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias IB beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Jumat (15/05/2026).
Barang bukti yang diamankan terdapat tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,21 gram, satu pack plastik klip, satu korek api gas, satu pipet kaca.
Kemudian, juga disita satu bong plastik lengkap dengan sedotan, satu handphone warna hitam, satu timbangan digital, satu sedotan warna kuning, satu tempat penyimpanan kacamata serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Heri menegaskan bahwa jajaran Polres Tabalong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Bumi Saraba Kawa. (sah)






