sekata.id, TANJUNG – Kepolisian resort (Polres) Tabalong berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan dua orang pelaku.
Pelaku pertama yang berhasil diringkus seorang pria berinisial M alias Incus (39) warga kelurahan pembataan, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong.
Ia ditangkap pada Kamis (21/07/2022) sore, saat sedang berjalan di dalam gang keluar dari rumahny oleh petugas yang sudah mengawasinya.
Di situ petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 68,05 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan paket sabu lainnya yang ditemukan di rak lemari rumah pelaku.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (28/07/2022) mengatakan, total sabu yang pihaknya sita dari pelaku Incus yakni sebanyak 25 paket narkotika golongan 1 dengan berat bersih 100,96 gram dan ini merupakan yang terbesar sepanjang semester I 2022.
“Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini adalah yang terbesar selama semester I tahun 2022, yaitu seberat 100,96 gram,” ungkap Aipda Irawan.
Selain menangkap Incus, petugas juga turut menangkap pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai kurir sabu yakni, seorang pria berinisial RH alias Amat (18), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Amat diamankan di rumahnya dan ditemukan 2 pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu yang masih menempel pada bong plastik dan saudara Amat mengakuinya sebagai upah dari mengambil kiriman sabu bersama sudara Incus,” jelas Aipda Irawan.
Saat ini kedua pelaku, Incus dan Amat sudah diamankan di Polres Tabalong. Dari kedua pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 25 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 100,96 gram, 1 buah handphone, 2 buah pipet kaca yang salah satunya berisi gumpalan diduga jenis sabu dan 1 bong dari botol plastik. (anb)