sekata.id, TANJUNG – Tiga karyawan PT Sapta Indera Sejati (SIS) ditangkap usai diduga melakukan pencurian besi bekas seberat 4 ton.
Ketiganya ditangkap pada, Rabu (27/07/2022) malam, oleh petugas Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, bersama petugas pengamanan dari PT Adaro Indonesia dan Security PT DKP.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (29/07/2022), mengatakan, ketiga karyawan PT SIS yang ditangkap tersebut masing – masing berinisial FA (33) , RA (29) dan HR alias Aming (30).
“Ketiganya adalah warga desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” katanya.
Aipda Irawan mengungkapkan, aksi ketiga pelaku sudah diketahui oleh karyawan PT SIS yang bekerja di lokasi kejadian sejak, Senin (25/07/2022).
Namun aksi para pelaku baru terbongkar pada, Rabu (27/07/2022) malam, saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya mobil double cabin warna putih dengan nomor lambung S-889 yang dicurigai masuk ke lokasi Tambang.
“Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan berhenti di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan besi bekas berupa plat dan komponen alat berat lainnya di bak belakang mobil,” ungkap Aida Irawan.

Saat ditangkap ketiga pelaku mengakui sudah empat kali melakukan pencurian besi bekas milik PT. SIS yang berlokasi di Laydown MIA 4 site ADMO, Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Tabalong seberat 4 ton.
Sementara pihak perusahaan mengaku merugi 4 juta Rupiah akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang barang bukti berupa 1 unit mobil warna putih, besi bekas jenis plat dan komponen alat berat seberat 2 ton, 3 lembar baju kaos karyawan PT. SIS, 3 lembar nomor lambung kendaraan S-889, 1 lembar rompi warna jingga. (anb)