sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial ANS alias Ifrani (37), warga Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong diringkus polisi lantaran kedapatan bermain judi togel.
Pria yang sehari – harinya bekerja sebagai aparat desa ini diringkus polisi disebuah warung yang berada di bangunan bekas sekolah dasar di desa setempat, Kamis (04/08/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (05/08/2022) mengungkapkan, selain bekerja sebagai aparat desa, pelaku keseharinya juga sambil berdagang di bekas sekolah dasar yang halaman nya digunakan menjadi lapangan bulu tangkis.
“Saudara Irfani diamankan polisi di warungnya yang berada di bekas sekolah dasar di desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Tabalong,” ungkapnya.
Aipda Irwan mengatakan, pelaku diketahui bermain judi jenis togel hongkong dan juga mengumpulkan uang pembelian serta menyerahkan uang hasil kemenangan togel kepada yang menitip pembelian kepadanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelalu telah ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
“Berikut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam, 1 lembar kertas berisi catatan angka togel, uang tunai 2,7 juta hasil permainan judi togel, 1 buah ATM warna hijau, 1 buku tabungan warna putih dan 1 lembar KTP,” pungkas Aipda Irawan. (anb)