sekata.id, TANJUNG – Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dari kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tabalong.
Sabu dengan total bersih 30,04 gram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender berisi air deterjen dan dibuang ke dalam safety tank, pada Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Andi Prateknjo, dan dihadiri perwakilan PN Tanjung, Kejari, BNNK, Kesbangpol, Penasehat Hukum Tersangka Gusti Mulyadi, Saksi Ahli Abdussalam, serta Kasat Tahti Polres Tabalong.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan langsung oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tabalong dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga wilayah Tabalong tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dari dua tersangka.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat serta menegaskan bahwa Polres Tabalong akan terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami imbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” jelasnya. (sah)






