Bawa Kabur Motor Milik Teman Sendiri, Pria Warga Manarap Hulu HSU Ditangkap Polisi di Tabalong

Pelaku berinisial MR (36) warga Desa Manarap Hulu, Kecamatan Danau Panggang, HSU yang ditangkap Satreskrim Polres Tabalong diduga membawa kabur motor teman sendiri (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MR (36) warga Desa Manarap Hulu, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dilaporkan ke aparat kepolisiaan.

Pelaku dilaporkan diduga membawa kabur sepeda motor jenis skuter metik yang merupakan milik temannya sendiri, SUM (41) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dilaporkan korban karena tidak terima skuter metiknya di bawa kabur,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (14/08/2025).

Kejadian ini berawal, saat itu korban dan pelaku pergi berdua menggunakan skuter metik menuju sebuah perusahaan jasa transportasi di Desa Padang Panjang.

Sesampainya di sana, pelaku meminjam skuter metik korban bermaksud untuk bertemu dengan seseorang karena ada keperluan pribadi.

“Namun pelaku tidak kunjung kembali, ketika dihubungi pun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi,” jelas Joko.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong. Lalu Satreskrim Polres Tabalong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut pada Rabu (13/08/2025) dini hari.

Pelaku MR saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa sebuah skuter metik warna hitam beserta STNK. (sah)

Pos terkait