sekata.id, TANJUNG – Aksi demo Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong di jalan Hauling Kilometer 63 milik Adaro di Bajut Desa Warukin, Kecamatan Tanta, terpaksa dihentikan.
Penghentian aksi para serikat pekerja ini disepakati kedua belah pihak untuk dilakukan melalui mediasi yang digelar di Aula Rupatama Tatag Trawang Tunggu Polres Tabalong, Rabu (26/11/2025).
Dalam aksi ini, FSP KEP Tabalong menyuarakan tuntutan yang tidak mendapat tanggapan dari pihak PT Adaro Indonesia mengenai sanksi SPDK Lubang 6, yang mana selama 5 tahun tidak boleh bekerja di area Adaro.
Selain itu pihaknya juga meminta agar PT Saptaindra Sejati (SIS) untuk menghentikan proses perselisihan hubungan industrial terhadap Hariyadi dan Slamet Hariyanto.
Dalam mediasi ini turut dihadiri Wakapolres Tabalong, Kompol H Hasanuddin, Kabag Ops Polres Tabalong, Kompol Abdul Fatah, Section Head External Relation and Security PT Saptaindra Sejati, Fecky Ronald Umboh, Ketua FSP KEP Tabalong, Syahrul serta para serikat pekerja Tabalong.
Syahrul mengatakan, terkait sanksi SPDK Lubang 6 yang sejak 2014 sudah disuarakan ke pihak Adaro untuk duduk bersama mencari jalan terbaik.
“Kami dari serikat hanya meminta, bukan dihilangkan, tetapi kami hanya ingin sanksi 5 tahun itu dikurangi, karena itu kelamaan,” katanya.
Menurutnya, sanksi Lubang 6 tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja buruh mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan tanpa ada diskriminasi dari pihak mana pun. Dengan adanya sanksi SPDK Lubang 6, sanksi 5 tahun ini, bagi saya diskriminasi,” ujarnya.
Ia pun meminta kebijakan manajemen perusahaan untuk merundingkan ulang ataupun meninjau kembali terkait kebijakan sanksi tersebut.
Kemudian, terkait perselisihan hubungan industrial terhadap Hariyadi dan Slamet Hariyanto yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pihaknya juga meminta agar ditunda.
Pasalnya, pihaknya pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT SIS pada 11 November 2025, agar keputusan PHK tersebut bisa ditetapkan di RDP selanjutnya.
“Sebelum RDP selanjutnya, dikeluarkan SK PHK-nya, kami sudah memohon, sehingga terjadilah rencana aksi hari ini karena setelah RDP yang lalu, tidak lama setelah itu SK PHK keluar,” jelasnya.
Syahrul juga mengungkapkan, jika pihak perusahaan bisa membijaksanai terhadap keputusan PHK disampaikan di RDP selanjutnya, pihaknya akan menerima keputusan tersebut.
“Tetapi sebelum RDP kedua, SK PHK keluar, ini sudah bipartit (perundingan) 1, bipartit 2 dan hari ini bipartit 3. Jadi bagi saya, SIS sudah tidak menghargai anggota legislatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Section Head External Relation and Security PT SIS, Fecky Ronald Umboh menyampaikan, pihaknya memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban baik untuk pekerja maupun pengusaha.
“Ini juga termasuk pemberian sanksi sesuai dengan kategori pelanggarannya. Dalam hal ini Hariyadi dan Slamet Hariyanto telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran yang masuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan mendesak,” ucapnya.
Fecky menegaskan, pihaknya mewakili pimpinan manajemen perusahaan bahwa PT SIS telah melaksanakan proses PHK sesuai PKB dan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Di tempat yang sama, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kabag Ops, Kompol Abdul Fatah menjelaskan, bahwa hal ini atas hasil kesepakatan kedua belah pihak serta personel pengamanan lainnya.
“Mereka masih percaya dengan kami, bahwa penyelesaian yang terbaik di Polres karena di sana (jalan hauling) membahayakan keselamatan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi atas kepercayaan semua pihak untuk bisa untuk penyelesaian permasalahan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja.
“Kami berterima kasih kepada FSP KEP maupun manajemen mempercayakan kepada kami untuk mediasi terhadap permasalahan ini,” ucapnya.
Diketahui, pada 27 November 2025 besok, akan dilakukan RDP antara FSP KEP Tabalong dan PT SIS di DPRD Tabalong dengan topik yang sama terkait dua poin tuntutan. (sah)






