sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus dua pria warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (25/11/2025) siang.
Kedua pelaku masing – masing berinisial RS (39) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan FW (39) merupakan pengguna. Keduanya diringkus di kediamannya RS di Sulingan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menghubungi melalui panggilan pusat Polri 110.
“Ada laporan warga yang memberitahukan bahwa kediaman RS sering dijadikan tempat untuk transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, berkat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan benar saja saat didatangi dan dilakukan pemeriksaan ke kediaman RS, ditemukan barang bukti puluhan paket sabu siap edar miliknya.
Di dalam rumah RS, juga mendapati pelaku FW yang mengaku baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari RS.
“Keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti,” jelas Joko.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku RS berupa 44 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,75 gram, dua dompet warna coklat dan warna hitam, satu timbangan digital, dua pack plastik klip, satu handphone warna ungu dan uang tunai sejumlah Rp250 ribu.
Sementara, dari pelaku FW disita barang bukti berupa satu bong alat hisap sabu dan satu pipet kaca yang berisi gumpalan diduga sabu-sabu.
Terakhir, Joko mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong yang memerlukan bantuan bisa langsung menghubungi pusat panggilan Polri 110, baik dalam hal informasi layanan publik maupun jika mengalami, menemukan atau melihat adanya tindak pidana, pelanggaran, kecelakaan, bencana alam maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
“Menghubungi pusat Panggilan Polri 110 tidak dikenakan biaya dari semua operator,” imbaunya. (sah)






