sekata.id, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MAS (23) warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terciduk saat mencuri kabel power di sekitar lokasi pompa PT Pertamina EP Tanjung di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Sabtu (14/03/2036) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (13/03/2026) malam saat petugas perusahaan melakukan patroli.
“Saat patroli, petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kabel power,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/03/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dan mendapati seorang pria yang sedang membongkar kabel power milik Pertamina.
Security kemudian mengamankan pria tersebut yang mengakui telah membongkar kabel dengan maksud untuk mengambilnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Pertamina mengalami kerugian materil sekitar 19 Juta Rupiah dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setelah ditanyakan petugas kepolisian, diduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembongkaran kabel power milik Pertamina,” lanjut Heri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis panjang, satu buah linggis pendek, satu buah parang dan satu handphone warna putih.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana Nasional. (sah)






