Diduga Palsukan Ijazah SMKN di Tabalong, Pria Asal HST Ditangkap Polsek Tanjung

Pria MF (20) warga Kecamatan Labuan Amas, Kabupaten HST yang ditangkap petugas Polsek Tanjung diduga terjerat kasus tindak pidana pemalsuan ijazah (foto: humas polres tabalong)

 

sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial MF (20) warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan aparat Polsek Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Tabalong ini, diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (23/07/2025) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu lembar ijazah SMKN yang diduga palsu dan diduga akan diserahkan kepada pemesan dengan imbalan jasa sebesar Rp1.250.000,” katanya, Sabtu (25/07/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu ijazah SMKN yang diduga palsu, satu KTP milik MF, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) KUHP Nasional terkait dugaan pemalsuan surat.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Heri.

Polres Tabalong menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan berbagai pihak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan maupun memanfaatkan dokumen palsu karena dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (sah)

 

Pos terkait