sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong membongkar dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jumat (21/8/2026) sore.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HNA (44), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak. Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 paket sabu dengan berat bersih mencapai 120,18 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui layanan telepon Polri 110 terkait dugaan aktivitas pesta dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Heri.
Lebih lanjut, saat petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu kemasan kacang, plastik aluminium warna silver, plastik klip, bungkus minuman kotak, satu unit telepon seluler (handphone) warna silver, serta satu unit sepeda motor matic warna merah.
“Pelaku HNA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjut Heri.
Atas perbuatannya, HNA diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsidair sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Kapolres Tabalong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (sah)






