sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MA (23) warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan aparat kepolisian diduga melakukan aksi pencurian di area manufaktur pabrik semen di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kamis (24/09/2026) malam.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian dari Polsek Haruai mengamankan barang bukti berupa 18 buah plat lining grinding dari area manufaktur pabrik semen.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan pengungkapan kasus aksi pencurian di area manufaktur pabrik semen di Desa Seradang saat dikonfirmasi, Sabtu (26/09/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor FIP yang dimandatkan oleh pihak perusahaan, kejadian diketahui setelah Danru Security menginformasikan kepada petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk warna putih yang hendak keluar dari area perusahaan.
“Petugas security kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 18 plat lining grinding yang berada di dalam kabin truk,” katanya.
Petugas keamanan pun mengamankan pengemudi beserta kendaraan tersebut di Pos keamanan pabrik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor mengalami kerugian materiil yang diperkirakan sekitar 20 juta rupiah.
“Saat ini, terduga pelaku MA beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Heri.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat dapat menggunakan layanan Kepolisian 110 untuk pelaporan lebih cepat dan bebas biaya semua operator,” imbaunya. (sah)






