sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MS (37) warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan, Sabtu (26/09/2026) dini hari.
Pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap temannya sendiri AW (39) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung di sebuah pondok di belakang kompleks perumahan di Kelurahan Hikun.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, dugaan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada, Jumat (25/9/2026) malam.
“Korban sebelumnya bersama diduga pelaku dan beberapa saksi sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi kejadian,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/09/2026).
Saat sedang berkumpul, pelaku MS tersinggung dengan perkataan korban yang menurutnya sering merendahkan dan memotong pembicaraan.
“Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau badik. Setelah kembali ke lokasi, pelaku kembali bergabung bersama korban dan saksi,” kata Heri.
Berselang 15 menit kemudian, korban kembali mengeluarkan perkataan yang membuat pelaku tersinggung. Lalu berucap, ‘Kenapa ikam bapandir kaya itu tarus?’ dan langsung mencabut pisau badik yang disimpan di pinggang sebelah kanan.
Pelaku menusukkan pisau ke arah korban sebanyak 1 kali dari belakang dan korban berusaha melarikan diri, namun korban dikejar oleh pelaku serta kembali ditusuk sebanyak 2 kali.
“Aksi pelaku kemudian dilerai oleh para saksi. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjut Heri.
Pelaku mengakui atas perbuatannya dan saat ini sudah diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata jenis pisau badik dengan panjang sekitar 24 sentimeter beserta kompang serta dua botol kosong minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. (sah)






