sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong terus mendorong para pelaku usaha baik Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu naik kelas.
Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong, para IKM dan UMKM binaan difasilitasi agar produknya memperoleh sertifikat halal.
Sebanyak 78 pelaku IKM dan UMKM yang sudah diterbitkan sertifikat halal baik melalui jalur reguler atau berbayar dan self declare secara gratis per 16 Oktober 2026 yang difasilitasi.
Kabid Industri DKUPP Tabalong, Riskanada menjelaskan, penerbitan sertifikat halal dengan jalur reguler pada 2026 ini ada sebanyak 10 pelaku usaha yang difasilitasi.
“Jadi, ada 10 pelaku usaha yang kami fasilitasi untuk diterbitkan sertifikat halal jalur reguler dan biayanya dianggarkan di APBD 2026, baik itu induk ataupun perubahan,” jelasnya, Jumat (16/10/2026).
Sedangkan untuk jalur self declare, ada sebanyak 68 pelaku usaha yang sudah resmi memegang sertifikat berlabel halal baik difasilitasi bidang Industri ataupun bidang UMKM pada DKUPP Tabalong.
“Jadi kami saling berkolaborasi. Tidak hanya sampai di sini, kami selalu mengajak kawan-kawan pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya, supaya perlindungan hukum,” katanya.
Ia juga menilai produk olahan yang sudah bersertifikat halal ini mampu membangun kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran hingga menjadikan usahanya naik kelas.
“Jadi ini bisa naik kelas kalau sudah ada berlabel halal,” ungkap Riskanada.
Terpisah, salah satu pelaku usaha di bidang kuliner yang diberikan fasilitas penerbitan sertifikat halal yakni Owner Malbi Cake and Bakery, Ria Paramita mengaku merasa terbantu dengan adanya program ini.
“Terlebih lagi, biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah daerah sangat meringankan beban kami sebagai pelaku usaha, khususnya UMKM, sehingga kami dapat mengurus sertifikasi halal tanpa terlalu terbebani oleh biaya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, melalui pendampingan sertifikasi halal ini, pihaknya bisa memahami pentingnya menjaga kehalalan bahan baku dan proses produksi hingga tertib dalam menerapkan kebersihan.
Selain itu, hal ini juga meningkatkan kepercayaan dan rasa aman konsumen terhadap produk yang dijual serta komitmen untuk menjaga kualitas produk.
“Bagi kami, sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi persyaratan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan komitmen untuk menjaga kualitas produk,” kata Ria.
Ia pun mengajak seluruh pelaku UMKM di Tabalong khususnya untuk tidak ragu mengurus sertifikat halal terhadap produknya guna memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen.
“Semoga semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikat halal, semakin berkembang usahanya, dan semakin dipercaya oleh masyarakat,” ajaknya. (sah)






