sekata.id, TANJUNG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dibekuk polisi, Jum’at (02/08/2024) siang.
Kedua pelaku ini masing-masing berinisial AR (23) dan MA (23) yang merupakan warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta, Tabalong. Aksi pelaku terekam CCTV yang sempat beredar luas di media sosial.
“Hasil rekaman video pengawas keamanan atau CCTV terlihat seorang pria diduga telah mencuri sepeda motor tersebut,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (06/08/2024).
Joko menjelaskan, kejadian berawal sepulang kerja pada Rabu (24/07/2024) sore, korban memarkirkan motor trail dengan kondisi terkunci setang tanpa kunci tambahan di teras rumahnya belum dibangun pagar.
Malam harinya, motor trail miliknya masih ada di tempat dan korban sempat memasangkan kelambu pada sepada motor tersebut.
Namun keesokan harinya saat istri korban membuka gorden jendela depan, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Istrinya pun sontak menanyakan kepada korban perihal keberadaan sepeda motornya tetapi korban juga tidak mengetahuinya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta,” jelasnya.
Dua pencuri ini berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Tabalong. Pelaku AR diamankan di sebuah rumah di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sedangkan pelaku MA diamankan di sebuah Kompleks Perumahan di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AR dan 1 buah sepeda motor trail warna hitam putih,” tambah Joko. (sah)