sekata.id, TANJUNG – Petugas Satpol PP bersama Damkar Kabupaten Tabalong melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Penertiban tersebut dilakukan dengan patroli gabungan bagi para PKL maupun pelaku usaha angkringan di Tabalong mulai dari disepanjang jalan Pendopo Bersinar hingga perempatan Sulingan, Jum’at (112/05/2023) malam.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Sufian Anwar menyampaikan bahwa para pedagang telah melanggar ketentuan undang-undang lalulintas yang harusnya dipergunakan untuk pejalan kaki.
Hal tersebut juga sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
“Ini hanya penyampaian himbauan agar berjualan dengan rapi tidak menggangu arus lalulintas ataupun trotoar (badan jalan),” ucapnya.
Sufian mengatakan, bahwa giat patroli dilakukan dengan cara humanis tanpa adanya unsur paksaan dan himbauan yangbtekah disampaikan disambut baik oleh para PKL
“Semua menyambut baik apa yang kita lakukan, karena kita menyampaiakan dengan hati dan secara baik-baik Alhamdulillah tanggapan mereka baik juga,” katanya.
Dirinya juga menambahkan akan menindak tegas bagi para PKL yang enggan maupun menghiraukan terkait aturan yang telah diberlakukan.
“Kalau masih ada mereka tidak melaksanakan, kita tetap akan memberitahukan lagi pemahaman, kesadaran untuk pedagang yang mana para pembelinya yang memarkir kendaraan di pinggir jalan raya dan di atas trotoar, ntuk tindakan tegas jalan terakhir,” tambahnya.
Diharapkannya, para pedagang dapat memahami dan bisa mencari solusi terhadap penyalahgunaan badan jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki maupun penggunaan ruas jalan.
“Semoga bisa dimengerti dan para pedagang bisa mencarikan tempat parkir bagi pemebelinya yang datang, demi kenyamanan kita semua,” harap Sufian. (sah)