sekata.id, TANJUNG – Memasuki hari ketujuh di bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabalong melakukan monitoring ke sejumlah kafe tempat karoke dan hiburan malam, Jum’at (07/03/2025) malam.
Monitoring ini dilakukan bersama tim gabungan dari jajaran Polsek Murung Pudak dan Polisi Militer yang difokuskan ke tiga titik lokasi di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pantauan sekata.id, monitoring dimulai dari lokasi tempat karoke yang berada di Kelurahan Pembataan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Selanjutnya, tempat karoke di Desa Maburai petugas gabungan mendapati minuman keras (Miras) merek Alexis Anggur Putih 19 persen beralkohol di Room 8 yang disediakan pihak manajemen.
Kemudian, petugas kembali menemukan dua botol anggur merah cap orang tua di dalam toilet pada Room 4 ditempat hiburan yang sama.
Lalu, tempat karoke dan tempat billiard yang berada di Kelurahan Mabu’un terpantau petugas tidak ada menemukan ada pihak manajemen yang melanggar aturan.
“Malam ini kami bersama-sama monitoring kegiatan pemilik usaha karoke, kafe termasuk warung untuk memantau perkembangan pada bulan suci Ramadhan,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor.
Berdasarkan monitoring di lapangan walupun ditemukan adanya pemilik karoke yang menjual miras, namun pada dasarnya masih tetap kondusif.
Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah miras dan memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik tempat karoke tersebut.
“Pemilik karoke sudah kami tegur, kami peringatkan dalam artian jangan sampai lagi menjual miras, apalagi ini bulan suci Ramadhan,” katanya.
Ia mengungkapkan, terkait pengaturan tempat hiburan malam ini diperbolehkan yang sifatnya pembatasan jam operasional dan larangan menjual miras.
“Jadi diharapkan itu maksimal jam 12 malam sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Tazeri.
Ia menegaskan, jika pihaknya kembali melakukan monitoring dan mendapatkan ada pemilik THM yang melakukan pelanggaran akan ditindak.
Penindakan ini pihaknya akan mengamankan orang yang meminum miras bahkan menutup THM yang nakal ataupun tidak patuh.
“Kemungkinan bisa kami tutup, jadi kalau memang sudah melanggar melampaui batas, akan kami tutup,” tegas Tazeri. (sah)