sekata.id, TANJUNG – Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Tabalong ditutup selama pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Penutupan ini dilakukan usai diterbitkannya surat edaran Bupati Tabalong bernomor P.393/SatpolPPDamkar/III/2025 tentang penutupan THM selama ramadhan tertanggal 13 Maret 2025.
Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, H Tazeriyanor menjelaskan, bahwa ini berdasarkan hasil operasi gabungan sebelumnya dalam rangka cipta kondisi selama Ramadhan 1446 Hijriah.
“Dari hasil giat ini pada salah satu THM ditemukan ada miras,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025) siang.
Menurutnya, adanya temuan miras tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jadi ini melanggar kekhusu’an masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan,” ujar Tazeri.
Pihaknya pun meminta kepada seluruh pemilik THM yang beradaa di Tabalong untuk menutup sementara tempat usahanya atau menghentikan operasional selama Ramadhan.
“Diminta para pemilik THM agar dapat menaatinya untuk kemaslahatan bersama dan menghormati bulan suci Ramadan,” pintanya.
Surat edaran penutupan THM ini telah disampaikan ke Ketua DPRD Tabalong, Kapolres Tabalong, Dandim 1008/ Tabalong dan Ketua Tabalong. (sah)






