sekata.id, TANJUNG – Polisi mengungkap nasib bayi laki-laki yang ditinggalkan orang tuanya di Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyebutkan bahwa saat ini bayi tersebut berada di pondok pesantren dan dirawat oleh pihak pengelola pesantren yang mendapat kuasa untuk merawatnya.
“Karena ada surat kuasa dari orang tua bayi dalam hal ini tersangka sekarang diproses hukum sehingga memberikan kuasa pihak pondok pesantren untuk merawat sampai proses bebas,” katanya saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (08/03/2023).
Diketahui, kedua orang tua bayi tersebut, seorang laki-laki berusia 19 tahun warga Kecamatan Haruai dan seorang perempuan yang masih di bawah umur berusia 16 tahun warga Kecamatan Murung Pudak.
Saat ini untuk pelaku laki-laki dari orang tua bayi yang sudah bersatus dewasa dan unsurnya terpenuhi sehingga dilakukan proses hukum di Polres Tabalong.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 305 atau 307 KUHP dengam ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” katanya
Sedangkan untuk pelaku perempuan masih dibawah umur menjalani proses diversi dilakukan dalam kurun waktu selama 14 hari ditentukan oleh Dinas Sosial untuk menyatakan bahwa dilakukan proses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya.
“Untuk prosesnya tidak dilakukan penahanan, karena dalam peraturan sistem peradilan anak bahwa anak dibawah umur tifak boleh di tahan,” lanjutnya.
Sebelumnya warga di sekitar pondok pesantren Hidayatullah dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki, Jumat (03/03/2023) pagi.
Bayi tersebut ditemukan ditemukan dalam keadaan hidup di dalam sebuah tas berwarna hitam dan dibungkus kain sarung dan ada sepucuk surat diduga ditulis orang tua bayi tersebut.
Dalam isi surat orang tua sang bayi meminta kepada pihak pesantren untuk menitipkan anaknya dan menjanjikan akan membayar berapa pun jika urusan mereka telah selesai.
“Mohon pertolongan kami menitipkan bayi ini nati setelah kami selesai akan kami ambil dan kami bayar berapapun. Tolong jaga anak kami,” tulis surat tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut orang tua bayi juga meminta pihak Ponpes untuk memberikan nama Muhammad Fadlan Ramadan. (sah)