sekata.id, TANJUNG – Polisi mengungkap motif dari terduga orang tua yang tega meninggalkan bayinya di Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku, seorang laki-laki berusia 19 tahun warga Kecamatan Haruai dan seorang perempuan yang masih di bawah umur berusia 16 tahun warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, berdasarkan keterangan pelaku perempuan, bayi laki – laki tersebut dilahirkan sendiri di kamarnya.
“Pelaku diibantu oleh saksi yaitu adiknya yang masih berusia 15 tahun,” ungkap Sutargo, Sabtu (04/03/2023).
Setelah melahirkan, bayinya kemudian dibersihkan dan dipotong ari-arinya menggunakan pisau dapur kemudian ari-ari tersebut ditanam disamping rumah menggunakan kayu untuk menggali lubangnya.
Sang bayi lalu diletakkan di kamar saksi. Di situ pelaku perempuan berpesan kepada adiknya ‘jangan beritahu bapak dan ibu, nanti aku dipukuli’.
Sementara pelaku laki-laki yang bekerja sebagai sopir travel, sedang berada dijalan dan menerima pesan dari pelaku perempuan bahwa dia sudah melahirkan pada, Kamis (02/03/2023).
Mendapat kabar itu, pelaku laki-laki lalu datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi.
Kedua pelaku yang panik karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah pada, Jumat (03/03/2023) dini hari, bersama saksi keluar menggunakan mobil warna silver dan meletakkan bayinya di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah maburai.
“Mereka mengakui meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan diluar nikah dan masing-masing orang tua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan maupun kelahiran bayi tersebut,” jelas Sutargo.
Sementara itu saat diamankan petugas di Ponpes Hidayatullah, pada Jumat (03/03/2023) malam, kedua pelaku mengaku ingin mengambil kembali bayi mereka dengan maksud akan menyerahkan kepada orang yang mau mengadopsinya.
Keduanya diamankan saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu petugas kemudian melihat 1 unit mobil berwarna hitam yang masuk ke lokasi pondok pesantren.
Kemudian salah satu santri mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang mau mengambil bayi tersebut dan mengaku sebagai orang tua dari bayi tersebut.
Setelah diperiksa ternyata di dalam mobil tersebut ada si pelaku perempuan dan adiknya yang menjadi saksi kejadian lahirnya sang bayi.
“Setelah ditanyakan lebih dalam kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka adalah orang tua dari bayi malang tersebut,” beber Sutargo.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, 1 buah tas berwarna hitam dengan list kuning, 1 Lembar celana pendek berwarna coklat dengan lis karet putih, 1 lembar sarung berwarna merah putih bercorak kotak – kotak motif daun, 1 lembar kain berwarna jingga,1 lembar kain taplak meja berwarna krim dengan motif daun, 1 buah pisau dapur berwarna merah muda dengan panjang sekitar 18 cm, 1 batang kayu dengan panjang sekitar 95 cm.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk surat yang ditemukan bersama bayi yang ditinggalkan tersebut bertuliskan ‘lahir 02 03 2023. Kami menitipkan, mohon pertolongan, bayi ini nanti setelah kami selesai akan kami ambil dan kami bayar berapa pun, tolong jaga anak kami dan tolong namai bayi ini, Muhamad Fadian Ramadhan’.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (arf)