sekata.id, TANJUNG – Petugas Satrekrim Polres Tabalong meringkus tiga orang pria pencari besi bekas yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah Desa Maburai, RT 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pelaku adalah AT (21), warga Desa Bambangin, RT 03, Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Kemudian HDY (27) warga Desa Haur Gading, RT 02, Kecamatan Haur Gading dan MS (27), warga Teluk Paring, RT 0 1, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Ketiga pelaku ditangkap Petugas Satreskrim Polres Tabalong pada, Sabtu (02/07/2022), usai pemilik rumah memergoki dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku memang sudah mengintai rumah korbannya selama beberapa hari.
“Begitu dilihat dipantau tidak ada aktifitas kemudian masuklah ke rumah yang ditempati oleh pemiliknya,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Polres Tabalong, Senin (04/07/2022).
Menurut Galih, motif para pelaku melakukan pencurian karena kesulitan mendapatkan besi atau barang bekas.
Dalam melakukan aksinya para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pengait pintu dapur yang terbuat dari kawat dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah yang saat itu ditinggal pemiliknya bekerja, para pelaku lalu mengambil sejumlah barang – barang yang ada.
Bahkan kata Galih, ketiga pelaku tak hanya satu kali beraksi namun dua kali. Aksi pertama dilakukan para pelaku pada, Sabtu 26 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wita.
Tiga orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor bergerobak berhasil mengangkut barang – barang milik korbannya berupa, 1 buah gerindra, 1 buah bor listrik, 2 buah wajan penggorengan, 2 buah panci, 1 buah gunting baja ringan, 1 buah knalpot yamaha vixion, 2 buah spion sepeda motor dan 1 buah drum.
Kemudian pada, Sabtu (02/07/2022) sekitar pukul 14.30 wita, para pelaku kembali melakukan aksi serupa. Namun pada saat beraksi mereka dipergoki oleh pemilik barang.
“Yang kemudian pemilik barang menghubungi anggota buser satreskrim polres tabalong dan tiga orang tersangka berhasil diamankan petugas,” jelas Galih.
Selanjutnya usai menangkap para pelaku petugas menyita barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor gerobak, kabel listrik 1,5 roll, 1 buah blower, 1 buah lampu tembak 100 watt, 1 buah penggaris besi, 1 buah senter, 1 pasang forstep sepeda motor, 1 buah tabung gas, 1 buah mesin air, 1 buah rice cooker.
Akibat perbuatan para pelaku, pemilik rumah atau korbannya mengalami kerugian hingga Rp 3.000.000.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Polres Tabalong dan atas perbuataanya mereka bertiga dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama – lamanya 7 tahun penjara. (anb)