sekata.id, TANJUNG – Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menghadiri peresmian tiga rumah Restorative Justice (RJ) Sarabakawa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang berada di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Desa Garunggung Kecamatan Tanjung, dan Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang.
Peresmian tiga rumah RJ Sarabakawa tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Kamis (03/11/2022).
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari dan apresiasi atas usaha yang telah dilakukan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami di kabupaten Tabalong, keberadaan rumah RJ ini paling tidak merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat,” ucapnya saat sambutan.
Menurutnya, hal tersebut juga sebagai bentuk nyata antara Pemkab dan Kejari dalam membangun kolaborasi untuk memacu percepatan pembangunan di Tabalong.
Dengan harapan rumah RJ tersebut bisa bertambah dari waktu ke waktu karena Tabalong merupakan Kabupaten yang dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN) yang direncanakan dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim)
“Kerananya upaya kita menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, saya pikir ini menjadi hal yang harus diprioritaskan kedepan,” ujarnya.
Terakhir, Bupati Anang meminta Camat dan Kepala Desa terkait keberadaan rumah RJ tersebut agar betul-betul bisa dimanfaatkan secara luas olah masyarakat serta juga dapat menjadi tempat untuk kegiatan penyuluhan hukum.
“Supaya kesadaran hukum masyarakat yang saya maksudkan tadi bisa kita tumbuh kembangkan dengan baik, dan rumah restoratif ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tadi merupakan satu solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum ,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, peresmian tiga rumah RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel didampingi Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Kajari setempat M Ridosan, perwakilan Polres dan PN Tanjung. (sah)