sekata.id, TANJUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Mukri meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Sarabakawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Peresmian rumah RJ Sarabakawa Desa Kasiau Kecamatan Murung, Desa Garunggung Kecamatan Tanjung, dan Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Murung Pudak, Kamis (03/11/2022).
Kajati Kalsel, Mukri mengatakan, bahwa rumah RJ merupakan salah satu terobosan hukum yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum diluar pengadilan.
Sehingga jika masyarakat yang mempunyai permasalahan baik sebelum masuk ke proses penyidikan maupun setalah proses penyelidikan dapat dilakukan dengan cara musyawarah.
“Ketika nanti proses penyidikan dilakukan oleh penyidik, maka para pihak mengajukan suatu proses perdamaian sehingga dengan sendirinya nanti pihak penyidik juga akan berusaha untuk menghentikan itu karena terjadi perdamaian,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut sangat bermanfaat memang sesuai dengan sila ke-4 yaitu musyawarah mufakat sehingga sangat cocok dengan kultur masyarakat terutama di Kalsel.
“Apabila dalam proses itu ada kerugian, maka kerugiannya akan dikembalikan sehingga mengembalikan seperti keadaan semula dan ini sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat kita,” ujarnya.
Diharapkannya, rumah RJ Sarabakawa tersebut bisa optimal dan maksimal dimanfaatkan masyarakat bukan saja terkait permasalahan hukum pidana, namun juga sebagai rumah konsultasi.
“Jadi saya minta kepada Kajari untuk mencantumkan semacam call center atau online yang bisa dihubungi suatu waktu apabila ada masyarakat yang ingin berkonsultasi, baik menyangkut masalah pidana, masalah perdata maupun masalah tata usaha negara.nanti kita akan siapkan jaksanya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan mengatakan, kebijakan kebijakan RJ ini lahir dari inisiasi Jaksa Agung Republik Indonesia melalui peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli tahun 2021.
“Adapun syarat-syarat untuk melakukan RJ ini, mekanismenya yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali dilakukan oleh pelaku, apabila ada kerugian jumlahnya tidak melebihi dari 2,5 juta dan adanya perdamaian serta pemberian maaf dari korban kepada pelaku,” katanya.
Namun demikian untuk mewujudkan hal ini menunjukkan peran serta masyarakat secara aktif dan juga para pemangku adat serta seluruh pihak terkait terutama dalam upaya mewujudkan keadilan berdasarkan hati nuraninya.
Sehingga ia pun berharap, pencanangan rumah RJ di Tabalong akan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang ada di lingkungan masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah .
“Kami berharap melalui pendirian rumah RJ ini, mari kita bersama-sama bahu membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani, lingkungan yang aman, damai, tertib, sejahtera, lahir dan batin,” harapnya. (sah)