Terlibat Kasus Korupsi Kerja Sama Bokar, Para Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam kasus kerja sama bahan olahan karet (Bokar) Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019 (foto: kejari tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019, menjalani sidang lanjutan.

Para terdakwa yakni Anang Syakhfiani, Jumiyanto dan Ainuddin yang menjalani sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabalong di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (08/01/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang merugikan keuangan negara.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh karenanya, JPU Kejari Tabalong menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun yang dikurangi selama dalam tahanan sementara terhadap para terdakwa.

Selain itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak itu saja, JPU juga menuntut para terdakwa yaitu Anang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta, terdakwa Jumiyanto sebesar Rp750 juta serta terdakwa Ainuddin sebesar Rp329,7 juta.

“Ketentuan pembayaran uang pengganti tersebut dibayarkan paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Jumat (09/01/2025).

Ia menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” jelasnya.

Fadhil menegaskan, bahwa pembacaan tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tabalong dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Juga ini sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa dalam perkara Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019,” tegasnya. (sah)

Pos terkait