sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial JR alias Indik (33) warga Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga menyimpan paketan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha, JR tertangka tangan di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong, Selasa (01/11/2022) dini hari.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, petugas Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo saat tiba dilokasi melihat seorang pria yang dicurigai di halaman mesjid Desa Pudak Setegal,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (02/10/2022).
Saat sebelum diamankan, petugas sempat melihat pelaku JR sempat ingin melarikan diri dan membuang bekas kotak bekas rokok.
“Ketika petugas memeriksa isi kotak bekas rokok yang sempat dibuang, ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram,” ujarnya.
Saat ini JR telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram.
“Dan barang lainnya, seperti satu buah bekas kotak rokok warna, satu lembar tisu, satu buah handphone warna biru turut kita sita,” tambah Yudha. (sah)