Bupati Tabalong Serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke Relawan UPBS dan Redkar

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke perwakilan relawan UPBS di halaman Rumah Jabatan Bupati, Kamis (01/10/2026) (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Relawan UPBS dan Redkar di Kabupaten Tabalong mendapat perhatian pemerintah daerah dengan memberikan jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja rentan.

Terhitung, saat ini sudah ada sebanyak 330 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan di APBD Perubahan 2026 dianggarkan sebanyak 2.100 relawan kebencanaan.

Bacaan Lainnya

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Tabalong, Luki Dwi Setiyawan dan Kalak BPBD Tabalong, Haris Fahrozi secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan ke perwakilan UPBS di halaman Rumah Jabatan Bupati, Kamis (01/10/2026).

Bupati mengatakan bahwa asuransi terhadap para relawan kebencanaan ini mengingat kegiatan yang dilakukan mempunyai risiko cukup tinggi.

“Kami memandang perlu untuk kegiatan UPBS yang penuh risiko, para relawan berjibaku memadamkan api, berjibaku dengan kecepatan yang tinggi karena memerlukan waktu yang cepat,” katanya.

Ia juga menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan bagi relawan saat dalam penanggulangan bencana apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tentunya dengan ini adanya jaminan untuk para relawan kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan asuransi tenaga rentan yang akan mereka dapatkan. Tapi ini tidak kita inginkan, tetapi paling tidak ini membantu mereka kalau terjadi hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Tabalong, Luki Dwi Setiyawan mengatakan, saat ini terdapat sekitar 330 relawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk jumlah relawan saat ini yang sudah terdaftar, ada kurang lebih 330, dan ini masih proses menuju ke 1.800 yang sudah dianggarkan di APBD perubahan 2.100,” katanya.

Adapun relawan yang didaftarkan Pemkab Tabalong akan mendapatkan dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk jaminan kecelakaan kerja, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui rumah sakit daerah ataupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti cukup membawa kartu identitas dan nanti tagihannya dari rumah sakit langsung ke BPJS,” ungkapnya.

Sedangkan, jaminan kematian sendiri saat bekerja diberikan santunan Rp70 juta kepada ahli waris, termasuk beasiswa untuk anak sampai kuliah.

“Kalau untuk meninggal di luar ruangan kerja ini manfaatnya Rp42 juta bagi ahli waris yang ditinggalkan. Proses pencairan tiga hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan tidak perlu pemeriksaan ke lapangan,” lanjut Luki.

Ia juga menyebutkan, hingga September 2026 terdapat 165 tenaga kerja yang melakukan klaim dari program perlindungan pekerja rentan yang dianggarkan Pemkab Tabalong.

“Total kurang lebih Rp6,5 miliar yang sudah kami bayarkan, kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tabalong. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara yang sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Diharapkannya, program jaminan bagi relawan UPBS dan Redkar tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai, juga dapat diikuti dengan pemberdayaan bagi ahli waris penerima manfaat.

“Ke depan, kami berharap tidak hanya manfaat uang tunai saja, tetapi pemberdayaan bagi ahli waris yang menerima manfaat agar tujuan program ini bisa meningkatkan kesejahteraan ini bisa terimplementasikan,” harapnya. (sah)

Pos terkait