sekata.id, TANJUNG – Petugas gabungan Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan AR (30), pelaku pencurian satu unit komputer di Puskesmas Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong tersebut ditangkap polisi saat berada di kediamannya pada, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha mengatakan, pelaku tertangkap berdasarkan keterangan saksi yang diterima pihak kepolisian, Rabu (12/10/2022).
Saksi yang merupakan seorang staf puskesmas setempat mengaku saat masuk ke ruang kerjanya di ruang data baru mengetahui satu set komputer sudah tidak ada di tempat.
“Petugas Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek, Akp Samsu Suargana kemudian bersama staf atau saksi tadi mengecek hasil rekaman CCTV dan diketahui bahwa komputer tersebut dicuri oleh pelaku,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Dari rekaman CCTV tersebut, petugas Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pelaku serta barang bukti hasil curian.
“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar, masuk melalui kanopi jendela dapur,kemudian setelah itu pelaku langsung mengambil seperangkat komputer dan keluar melalui jendela dapur,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, AR merupakan seorang residivis dan sudah dua kali melakukan tindak pidana penganiayaan serta saat ini disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Sebelumnya juga pelaku pernah bekerja di Puskesmas Mabuun sebagai Pekerja harian lepas (penjaga malam) di puskesmas tersebut,” sebut Yudha.
Ditambahkannya, saat ini AR sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa satu set komputer warna hitam, satu unit sepeda motor warna biru, satu lembar baju kaos warna biru, satu lembar celana panjang warna coklat tua. (sah)