sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong menghimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Tabalong dalam surat yang diterbitkan pada 3 November 2023 dengan nomor P-081/PM.00.02/K.KS-08/11/2023 usai Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) ditetapkan KPU setempat.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, surat itu ditujukan kepada pengurus parpol peserta Pemilu 2024.
“Imbauan kita sampaikan agar seluruh peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye serta ajakan memilih sebelum jadwal dan masa kampanye yang telah ditentukan,” katanya, Sabtu (04/11/2023).
Mahdan menegaskan, bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg.
Begitu pula pasangan calon presiden dan wakil presiden, 15 hari setelah penetapan DCT pada 13 November 2023.
Lebih lanjut, peserta pemilu dapat memasang alat peraga sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
“APS tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti gambar paku dan coblos nomor urut,” lanjutnya.
Ditambahkan Mahdan, selama 25 hari mendatang, peserta pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan berbau kampanye sebelum waktu yang ditentukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (sah)