Bawaslu Tabalong Ingatkan Calon Kepala Daerah Tentang Larangan Bagi – bagi Sembako Saat Kampanye

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong kembali mengingatkan para pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak membagikan sembako selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menegaskan, partai politik peserta pemilu, paslon, tim kampanye, relawan maupun pihak lain dilarang memberikan uang atau materi lain seperti sembako kepada warga.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu Tabalong Nomor B-045/PM.00.02/K.KS-08/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 perihal imbauan penyebaran bahan kampanye pada Pilkada  2024.

“Sembako bukan termasuk bahan kampanye yang dapat dibagikan kepada masyarakat umum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU,” tegasnya, Senin (07/10/2024).

Pihaknya juga terus mengingatkan semua pasangan calon untuk tidak melakukan praktik yang berpotensi sebagai politik uang.

Dijelaskan Mahdan, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada, bahwa bahan kampanye yang dapat diberikan kepada umum berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, alat tulis, payung, stiker dan atribut lainnya sesuai ketentuan.

Setiap bahan kampanye yang dimaksud harus memiliki nilai paling banyak Rp.100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan, Mahdan mengimbau partai politik atau gabungan, pasangan calon, tim kampanye, pihak lain atau relawan tidak menjanjikan atau memberikan uang atau barang selain bahan kampanye yang telah ditentukan.

“Mengingat adanya konsekuensi hukum bagi pemberi maupun penerima politik uang,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin, Bawaslu Tabalong.

Berdasarkan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada  pada ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp.200.000.000 hingga Rp. 1.000.000.000.

“Pidana yang sama juga berlaku kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud Pasal 187A ayat (1) UU pilkada,” tutup Mahdan. (sah)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Pos terkait