Dekopinda Tabalong Minta Pemerintah Membuat Perda Perkoperasian

FGD terkait startegi pengembangan usaha koperasi di Tabalong (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Tabalong meminta pemerintah daerah setempat untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang perkoperasian.

Hal itu berdasarkan konklusi saat Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong di Hotel Jelita Tanjung, Senin (27/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Dekopinda Tabalong, Kadarisman bahwa Perda tersebut dapat menguatkan secara kongkrit upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi yang berbasis kerakyatan yang dijalankan oleh koperasi.

“Konklusi FGD tersebut diperlukan keberpihakan pemerintah daerah yang lebih kongkrit berupa perda dan produk turunannya supaya koperasi di daerah berkembang lebih baik,” ujarnya.

Dirinya selaku narasumber saat FGD ini mengatakan, persoalan koperasi bukan masalah modal namun soal keberpihakan dan kesempatan.

Sehingga potensi bisnis koperasi sangat terbuka lebar untuk dikembangkan di Tabalong. Keberpihakan dan kesempatan tidak menjadikan koperasi sebagai pilihan.

“Di daerah-daerah dimana koperasinya maju, karena didukung oleh kebijakkan. Ambil contoh di Tanggerang dan daerah lain, perda yang bukti keseriusan mewujudkan gerakkan koperasi menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan,” katanya.

Dalam kesempatan itu Kepala DKUPP Tabalong, Syam’ani yang juga sebagai narusumber menambahkan, pihaknya akan memfollow up hasil FGD tersebut.

Jika perlu pihaknya juga akan mengunjungi daerah yang sudah menerapkan produk kebijakkan serupa dengan melibatkan Dekopinda.

“Saya kira kita tidak perlu lama-lama lagi menindaklanjuti apa yang menjadi konklusi dari FGd bersama insan koperasi se Tabalong. Habis kegiatan ini, nanti bersama – sama Dekopinda kita bicarakan bagaimana langkah selanjutnya,” tambahnya. (sah)

Pos terkait