sekata.id, TANJUNG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Kabupaten Tabalong diusulkan naik sebesar 4,15 persen.
Usulan tersebut berdasarkan berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan Tabalong pada 22 November 2023 lalu.
“Rapat dewan pengupahan kemarin, disepakati oleh 19 orang yang hadir untuk UMK 2024 naik 4,15 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, Senin (27/11/2023).
Ia menjelaskan, perhitungan upah minum ini pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Sedangkan yang menjadi faktor perhitungan UMK angka inflasi Kalimantan Selatan dan presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong 2022 5,30 persen serta angka koefisien alpha.
“Dari diskusi dan musyawarah yang dilakukan dewan pengupahan untuk perhitungan UMK kita memakai nilai alpha 0,27,” jelasnya.
Adapun besaran usulan upah minimun Tabalong tersebut sebesar Rp 3.372.955,36 sedangkan tahun sebelumnya Rp Rp 3.238.555,31 sehingga kenaikannya Rp 134.400,05.
Ditambahkan Lyla, usulan UMK ini sudah tertuang dalam surat rekomendasi dewan pengupahan dan sudah disetujui Bupati Tabalong.
“Rekomendasi itu sudah kita sampaikan per 24 November 2023 ke dewan pengupahan Kalsel untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan pada 30 November 2023 nanti,” tambahnya. (sah)