sekata.id, TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong menyurati pimpinan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja.
Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR bagi pekerja di perusahaan.
Berdasarkan data dari Disnaker Tabalong, setidaknya ada sebanyak 45 perusahaan besar dan 69 perusahaan skala menengah yang beroperasi di wilayah Tabalong.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudatul Jannah mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan perusahaan melalui surat edaran Bupati Tabalong Nomor: B./BUP/DISNAKER/500.15.14.1/III/2026.
“Jadi dalam surat edaran ini perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” katanya, Sabtu (14/03/2026).
Selain itu, pihaknya juga menetapkan surat edaran Bupati Tabalong untuk pemberian bonus THR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Jadi tahun ini dan dimulai tahun kemarin, perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus hari raya bagi kawan-kawan pengemudi maupun kurir aplikasi online,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sosialisasi terhadap surat edaran ini ke perusahaan-perusahaan sudah dilakukan melalui forum grup HRD dan langsung ke lapangan.
“Kami juga sosialisasikan langsung ke beberapa perusahaan dengan kami datangi langsung, sekaligus mengecek, apakah sudah diberikan THR atau belum oleh perusahaan kepada pekerja,” ungkapnya.
Pembayaran THR kepada para pekerjanya oleh pihak perusahaan, paling lambat seminggu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
“Kami juga sudah membentuk posko pengaduan terkait THR, baik itu konsultasi ataupun mencari informasi bagi pekerja atau masyarakat umum untuk datang ke Disnaker atau by WhatsApp dan Email,” lanjutnya.
Raudhatul menambahkan, jika terdapat ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR pekerja atau buruh akan ada sanksi.
“Jadi ada sanksi denda 5 persen dari jumlah THR, jika ada keterlambatan sesuai dengan Permenaker,” tambahnya. (sah)






