sekata.id, TANJUNG – Setelah ditetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong mengupayakan menyosialisasikan dan mengawasi ke perusahaan yang beroperasi di Bumi Saraba Kawa untuk menyesuaikan upah para pekerja.
Sosialisasi ke perusahaan ini dilakukan melalui surat edaran Bupati Tabalong Nomor 1385/100.3.4.2/BUP/DISNAKER/XII/2025 tentang penetapan UMK 2026 dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2026.
“Sosialisasi itu, kami melalui grup WhatsApp forum HRD seluruh perusahaan yang ada di Tabalong dan kami menjapri perusahaan yang terjalin dengan kami,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, Rabu (21/01/2026).
Selain itu pihaknya secara bertahap juga turun ke lapangan mendatangi ke kantor perusahaan-perusahaan terkait penetapan UMK ataupun UMSK 2026.
“Jadi sambil jalan, kami akan tetap terus melakukan sosialisasi melalui pembinaan sekaligus sosialisasi UMK. Untuk penetapan UMK ini dimulai Januari 2026,” ungkapnya.
Pihaknya juga membuka layanan laporan aduan bagi pekerja yang mendapati perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan penetapan UMK 2026.
“Kalau memang ada laporan, silakan datang ke bidang hubungan industrial dan jaminan sosial Disnaker Tabalong. Sampai saat ini belum ada yang keberatan ataupun yang merasa belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ditambahkannya, jika terdapat perusahaan yang melanggar aturan terhadap ketentuan upah pekerja, maka ada mendapatkan sanksi.
Diketahui, besaran UMK Tabalong 2026 sebesar Rp3.827.935 dan UMSK Rp3.854.176,42 yang telah ditetapkan pada 24 Desember 2025 berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025. (sah)






