sekata.id, TANJUNG – Seorang kakek berinisial SI (72) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap aparat kepolisian, Kamis (12/10/2023) malam.
Kakek tersebut ditangkap usai diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang bocah laki-laki di tempat umum tepatnya di Belakang Gedung Olahraga Pendopo yang sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang diunggah salah satu akun Instagram, seorang bocah dibujuk untuk memainkan kemaluan sang kakek atau viral dengan julukan ‘Kai Kocok’.
“Rekaman video asusila pelaku dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Jum’at (13/10/2023).
Menurut keterangan saksi pembuat video, bahwa pelaku kerap mencari seseorang di sekitaran pendopo dengan membujuk korbannya untuk menuruti keinginannya memang kemaluan dan masturbasi.
Atas informasi yang didapat, pelaku pun berhasil diamankan di pinggir jalan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sutargo.
Atas tindakannya pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Sutargo. (sah)