sekata.id, TANJUNG – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pria berinisial RH alias Japang (30) karena diduga menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan kepada orang lain.
RH tercatat sebagai warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama pada, Rabu (19/10/2022) malam, di sebuah rumah yang berada di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta terkait penggelapan mobil pada bulan Agustus 2022 silam.
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, kejadian berawal saat pelaku RH meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar mencarikan mobil yang disewakan untuk keperluan perjalanan keluar kota.
“Kedua saksi kemudian mendatangi korban berinsial TH (32) warga Desa Padang Panjang, kecamatan Tanta pada Sabtu (06/08/2022) sore untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian 300 ribu rupiah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (21/10/2022).
Setelah sepakat, katanya, pelaku mentransfer uang sejumlah 300 ribu rupiah, dua hari kemudian mentransfer lagi sejumlah 600 ribu rupiah untuk memperpanjang sewa selama dua hari.
“Menurut korban semenjak Kamis tanggal 11 Oktober 2022 pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa,” katanya.
Korban yang melihat mobilnya telah digunakan orang lain kemudian melaporkan ke petugas kepolisian dan saat ditanyakan mobil tersebut telah digadaikan senilai Rp30 juta sehingga korban mengalami kerugian Rp90 juta rupiah.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan saat ini RH alias Japang sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut serta turut disita satu unit mobil penumpang warna biru metalik,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa RH pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu yang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
“Sehingga unsur-unsur untuk dilakukan Restorative Justice tidak memenuhi syarat lagi bagi RH,” tambah Yudha. (sah)