sekata.id, TANJUNG – Dua pemuda warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan pihak Polsek Bintang Ara, Kamis (21/11/2024) dini hari.
Kedua pelaku berinisial MZ (27) dan MNA (21) diduga terlibat tindak peredaran gelap narkotika. Diduga keduanya menjadi kurir sabu.
“Penangkapan pelaku selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (22/11/2024).
Para pelaku diamankan berawal dari laporan warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas transaksi narkoba.
Petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sesampainya di sana terlihat dua orang pria dengan ciri-ciri mirip seperti yang dilaporkan warga.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Keduanya juga mengaku ada meletakkan satu bungkus plastik klip yang sabu di depan sebuah SPBU di Desa Mahe Pasar dengan jarak sekitar 500 meter dari posisi kedua pelaku ditangkap,” ujar Joko.
Pelaku MZ dan MNA dibawa ke Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,28 gram dan 0,27 gram, satu buah skuter metik warna putih, dua buah gawai berwarna silver dan hitam, satu buah bekas kotak rokok warna hijau. (sah)