sekata.id, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam Pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar pada Rabu (24/11/2022) di Hotel Jelita Tanjung yang melibatkan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, bahwa PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu umum dan sistem informasi data pemilih.
“Sebagaimana kita ketahui bahwasanya PKPU ini dalam rangka landasan menyusun daftar pemilih untuk Pemilu 2024,” katanya.
Pemilu kali ini memang diselenggarakan untuk memilih lima surat suara yang pastinya memiliki perbedaan hak bagi pemilih sehingga perlunya mengklarifikasi data pemilih.
“Pemilu kita ini kan pemilu perwakilan khususnya untuk DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD, kecuali Presiden hak pemilih seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dirinya meminta seluruh stakeholder dan pihak terkait agar bisa bersama-sama mengaklasifikasi lebih awal yang bertujuan untuk penyempurnaan data pemilih.
“Dan juga memfasilitasi pemilih, jangan sampai pemilih ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena alasan kita sendiri, beda dengan alasan individu tidak jadi masalah,” pintanya.
Ia menambahkan, dirinya juga akan melakukan pemetaan TPS khusus bagi pemilih yang saat ini berdomisili di Tabalong yang memang mempunyai hak suara.
Oleh karenanya, pihaknya mensosialisasikan hal tersebut yang berpotensi dibentuk TPS khusus diantaranya rumah sakit, lapas maupun mes perusahaan di Tabalong dan bahkan tempat lainya yang memungkinkan dibentuknya TPS khusus.
“Kalau pada pemilu 2019, TPS yang ada di Tabalong berjumlah 860 yang mana 848 itu merupakan TPS reguler dan 12 itu TPS khusus dengan maksimal setiap TPS ada 300 pemilih,” tambahnya. (sah)