sekata.id, TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada, Rabu (23/11/2022) dini hari.
Pelaku berinisial MY alias ompong (25) merupakan warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Pelaku diduga melancarkan aksinya pada, Senin (21/11/2022) dini hari, saat pemiliknya AB (46) tengah melakukan sholat subuh berjamaah dan memarkirkan sepeda motornya di halaman Mushola Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, berdasarkan keterangan korban yang saat itu memarkirkan sepeda motor dan kunci kontaknya diletakkan di box kendaraan untuk shalat subuh berjamaah.
“Saat sedang melaksanakan salat, korban mendengar suara sepeda motornya menyala sehingga korban keluar dan mengetahui ternyata sepeda motornya tidak ada ditempat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Merasa sepeda motor miliknya tidak lagi terparkir di tempatnya, korban kemudian melakukan pengejaran hingga ke Desa Seradang, Kecamatan Haruai bersama dua temannya.
Saat melakukan pengerjaran itu, korban lalu berpapasan dengan pelaku MY yang sedang mengendarai motor miliknya.
“Saat dilakukan pengejaran, teman korban melihat pelaku membuang tas tepatnya di jalan di tengah kebun atau hutan, teman korban melihat pelaku merobohkan motor dipinggir jalan dan berlari ke arah hutan,” ungkapnya.
Korban dan saksi lalu mencoba mencari tas yang telah dibuang pelaku dan saat menemukan di dalamnya terdapat identitas KTP dan SIM B II milik pelaku sehingga korban langsung melaporkannya ke Polsek Muara Uya.
“Saat ini MY alias ompong sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik warna merah,” pungkas Yudha. (sah)