sekata.id, TANJUNG – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong memfasilitasi produk olahan para pelaku UMKM sudah bersertifikat halal.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para UMKM agar produk olahannya baik makanan dan minuman resmi berlabel halal.
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil DKUPP Tabalong, Sofiansyah mengatakan, sebanyak 50 UMKM binaan sudah memiliki sertifikat halal tersebut.
“Sudah ada 50 UMKM binaan kita sudah bersertifikat halal secara gratis melalui program sertifikasi halal self declare dari kementerian agama pusat,” katanya saat ditemui ke ruang kerjanya, Kamis (20/06/2024).
Adapun persyaratan bagi pelaku UMKM untuk pengajuan halal ini yakni KTP, nomor induk berusaha (NIB), nomor WhatsApp aktif, email dan produk yang bakal disertifikasi.
“Produknya ini diluar unsur daging dan ayam,” ungkapnya.
Menurutnya, program sertifikat halal self declare ini dikhususkan karena produk yang berbahan dari daging dan ayam dilakukan secara reguler atau berbayar.
“Ini karena rumah penyembelihan hewannya tidak bersertifikat halal, maka berbayar,” ujarnya.
Lebih lanjut, program sertifikat halal tersebut akan kembali dilakukan dengan kouta pengajuan sebanyak 200 ribu untuk seluruh Indonesia pada Juli-Agustus 2024.
“Kita ajukan lagi, jadi masih ada beberapa UMKM akan kami fasilitasi untuk penerbitan sertifikat halal. Sudah masuk draft sekitar 20 dan belum lagi ditambah yang belum terdata,” tambah Sofiansyah. (sah)